Pedoman Operasional Penilaian

Pedoman Operasional Penilaian

M.K. KEWIRAUSAHAAN NON SKS

DASAR:

  • Hasil Rapat Senat Universitas Halu Oleo, tanggal 30 Juli 2015.
  • Surat Keputusan Rektor Universitas Halu Oleo, Nomor: 963/UN29/SK/KP/2015, tanggal 11 September 2015.

PRINSIP PENILAIAN:

  • Adil

Setiap mahasiswa diperlakukan sama dan dinilai dengan kriteria penilaian yang sama.

  • Obyektif

Penilaian mata kuliah umum kewirausahaan Non SKS dilakukan terhadap bukti-bukti yang diusulkan dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya serta dinilai dengan kriteria penilaian yang jelas.

  • Akuntabel

Hasil penilaian mata kuliah umum kewirausahaan Non SKS dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan pertimbangan dan alasannya.

  • Transparan dan Bersifat Mendidik

Proses penilaian mata kuliah umum kewirausahaan Non SKS dapat dimonitor dan dikomunikasikan dan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip dalam proses pembelajaran bersama, untuk mendapatkan proses yang lebih efektif dan lebih efisien dengan hasil yang lebih benar dan lebih baik.

  • Otonom dan Jaminan Mutu

Proses penilaian mata kuliah umum kewirausahaan Non SKS juga dilakukan dengan memberlakukan otonomi bagi unit pelaksana teknis sebagai pengelola. Namun demikian pelaksanaan otonomi harus diiringi dengan proses penjaminan mutu. Oleh karena itu, dalam proses penilaian terhadap dokumen kegiatan, unit pelaksana teknis sebagai pengelola diberi kewenangan menilai secara penuh untuk melakukan penetapan penilaian.

PELAKSANA PROGRAM

Program ini dikelola oleh Pokja Pengembangan Kewirausahaan UPT PK2M Universitas Halu Oleo.

PESERTA PROGRAM

Peserta program ini adalah mahasiswa dari semua Program Studi lingkup Universitas Halu Oleo.

MEKANISME PENILAIAN

Penilaian kelulusan mata kuliah umum kewirausahaan Non SKS merupakan bagian tidak terpisahkan dengan prestasi mahasiswa, dengan demikian mekanisme penilaian mahasiswa diintegrasikan secara langsung dan online.  Dengan sistem online diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan dan mendukung prinsip-prinsip penilaian.

KOMPONEN PENILAIAN MAHASISWA

Komponen penilaian mata kuliah umum kewirausahaan Non SKS terdiri dari berbagai unsur penunjang yang merupakan kegiatan pendukung pelaksanaan.  Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap mahasiswa untuk dapat dinyatakan lulus mata kuliah tersebut.

HASIL PENILAIAN

Lulus mata kuliah umum kewirausahaan Non SKS merupakan bentuk pemberian penilaian atas prestasi yang dicapai mahasiswa, dengan demikian setiap mahasiswa yang telah mempunyai prestasi kerja/peran aktif sesuai dengan peraturan yang ditetapkan berhak mendapatkan penghargaan kelulusan akademik mata kuliah umum kewirausahaan Non SKS.

Mahasiswa yang dinyatakan lulus wajib mengumpulkan angka kredit maksimal 50 point yang merupakan hasil penjumlahan angka kredit dari berbagai komponen kegiatan yang tercantum dalam Tabel 1.  Mahasiswa yang telah mengumpulkan angka kredit sebanyak 50 point akan mendapatkan penilaian kelulusan mata kuliah umum kewirausahaan Non SKS dalam bentuk Sertifikat Kelulusan yang diterbitkan dan ditandatangani resmi oleh Kepala UPT. Pengembangan Kewirausahaan dan Karier Mahasiswa (PK2M) UHO yang ditunjuk sebagai pengelola penanggung jawab program.

dengan kriteria penyebutan/kategori kelulusan sebagai berikut:

  • 50 – 192 = CUKUP
  • 193 – 334 = BAIK
  • 335 – 476 = SANGAT BAIK
  • 477 – 618 = PUJIAN

PENUTUP

Demikian pedoman operasional penilaian ini disusun sebagai panduan pelaksanaan mata kuliah umum kewirausahaan Non SKS Universitas Halu Oleo.